-->

Tafsir An Nur Ayat 1-10

Tafsir Ayat Qur'an -

Surah An Nuur (Cahaya)

Surah ke-24. 64 ayat. Madaniyyah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Ayat 1-5: Penjelasan bahwa yang menetapkan syariat adalah Allah Subhaanahu wa Ta'aala, penjelasan hukum-hukum zina, qadzaf (menuduh) dan hukumannya.

سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ   (١) الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ (٢) الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (٣) وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤) إِلا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٥

Terjemah Surat An Nur Ayat 1-5

1. (Inilah) suatu surah yang Kami turunkan[1] dan Kami wajibkan[2] (menjalankan hukum-hukumnya), dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas[3], agar kamu ingat[4].

2. [5]Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah[6] masing-masing dari keduanya seratus kali[7], dan janganlah rasa belas kasihan[8] kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

3. [9]Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik[10]; dan yang demikian itu[11] diharamkan bagi orang-orang mukmin[12].

4. [13]Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik[14] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi[15], maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali[16], dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik[17].

5. Kecuali mereka yang bertobat setelah itu[18] dan memperbaiki (amalnya)[19], maka sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat 6-10: Hukum Li’an antara suami dan istri, dan disyariatkannya hal itu untuk memelihara kehormatan dan menjaga nasab.

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (٦) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (٧) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (٨) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (٩) وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (١٠

Terjemah Surat An Nur Ayat 6-10

6. [20]Dan orang-orang yang menuduh istrinya[21] (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri[22], maka kesaksian[23] masing-masing orang itu ialah empat kali bersaksi dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar[24].

7. (Persaksian) yang kelima bahwa laknat Allah akan menimpanya, jika dia termasuk orang yang berdusta[25].

8. Istri itu terhindar dari hukuman[26] apabila dia bersaksi empat kali atas nama Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta[27],

9. Dan (persaksian) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri) jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar[28].

10. Dan sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan)[29]. Dan sesunguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Mahabijaksana.


[1] Yakni karena rahmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya.

[2] Bisa juga diartikan, “Kami tetapkan”, yakni Kami tetapkan di dalamnya apa yang Kami tetapkan seperti masalah hudud, persaksian, dsb.

[3] Maksudnya, hukum-hukum yang jelas, perintah dan larangan dan hikmah-hikmah yang agung.

[4] Yakni ketika Kami terangkan. Pada ayat selanjutnya Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan hukum-hukum yang telah diisyaratkan itu.

[5] Hukum ini berlaku pada pezina laki-laki dan perempuan yang belum menikah, yakni bahwa keduanya didera seratus kali. Sedangkan yang sudah menikah, maka As Sunnah menerangkan, bahwa hadnya adalah dengan dirajam.

[6] Yakni memukul kulitnya (mencambuk).

[7] Ditambah dengan diasingkan setahun berdasarkan As Sunnah. Adapun budak setengah dari hukuman itu.

[8] Atau hubungan kerabat dan persahabatan.

[9] Tirmidzi meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, “Ada seseorang yang bernama Martsad bin Abi Martsad. Ia adalah seorang yang biasa membawa para tawanan dari Mekah dan membawanya ke Madinah. Di Mekah ada seorang wanita pelacur bernama ‘Anaq yang menjadi temannya. Ia pernah berjanji akan membawa salah seorang tawanan yang berada di Mekah untuk dibawanya (ke Madinah). Martsad berkata, “Aku pun datang, sehingga sampai di salah satu bayangan dinding di antara dinding-dinding Mekah di malam yang terang bulan. ‘Anaq kemudian datang, dia melihat hitam bayanganku dari balik dinding. Ketika ia sampai kepadaku, ia pun mengenaliku dan berkata, “(Apakah ini) Martsad?” Aku menjawab, “Martsad.” Ia berkata, “Selamat datang, bermalamlah dengan kami malam ini.” Aku berkata, “Wahai ‘Anaq, Allah mengharamkan zina.” Maka ‘Anaq berkata, “Wahai penghuni kemah! Inilah orang yang akan membawa para tawananmu.” Maka aku dikejar oleh delapan orang, dan aku pun menempuh jalan Khandamah hingga aku sampai ke sebuah gua dan masuk ke dalamnya. Mereka pun datang sampai berdiri di atas kepalaku lalu buang air kecil sehingga menimpa ke kepalaku, namun Allah membutakan mereka sehingga tidak melihatku. Mereka pun balik dan aku kembali kepada kawanku dan membawanya, sedangkan dia adalah seorang yang cukup berat hingga aku sampai di rerumputan idzkhir, lalu aku lepas rantainya, aku pun membawanya dan ia cukup memberatkanku sehingga aku sampai ke Madinah. Aku pun datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku menikahi ‘Anaq. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun diam dan tidak menjawab apa-apa kepadaku sehingga turun ayat, “Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Martsad, Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik.Maka janganlah engkau nikahi.” (Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan gharib, tidak diketahui kecuali dari jalan ini. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Jarir dan dalam sanad tersebut menurutnya ada orang yang mubham (tidak jelas namanya), Hakim secara singkat, Hakim berkata, “Shahih isnadnya.” Dan didiamkan oleh Adz Dzahabi).

[10] Syaikh As Sa’diy berkata, “Ayat ini menjelaskan buruknya perbuatan zina, dan bahwa ia dapat mengotori kehormatan pelakunya dan kehormatan orang yang menemani dan mencampurinya tidak seperti dosa-dosa yang lain. Allah memberitahukan, bahwa pezina laki-laki tidak ada yang maju menerima nikahnya dari kalangan wanita selain wanita pezina juga yang keadaannya sama atau wanita yang menyekutukan Allah, tidak beriman kepada kebangkitan, dan tidak beriman kepada pembalasan, serta tidak memegang teguh perintah Allah. Demikian juga pezina perempuan, tidak ada yang mau menikahinya selain pezina laki-laki atau laki-laki musyrik.”

[11] Menikahi wanita pezina, atau menikahkan puterinya dengan laki-laki pezina.

[12] Maksud ayat ini menurut Syaikh As Sa’diy adalah, “Bahwa barang siapa yang berbuat zina laki-laki atau wanita dan tidak bertobat daripadanya, maka orang yang maju menikahinya sedangkan Allah mengharamkannya, tidak lepas kemungkinan orangnya tidak berpegang teguh dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada yang seperti itu kecuali orang musyrik, bisa juga ia berpegang dengan hukum Allah dan Rasul-Nya, lalu ia memberanikan diri menikahinya padahal ia tahu orang itu sebagai pezina, maka pernikahan itu sesungguhnya zina, dan orang yang menikahinya adalah pezina. Kalau ia beriman kepada Allah dengan benat, tentu ia tidak akan maju melakukannya. Ini merupakan dalil yang tegas haramnya menikahi wanita pezina sampai ia bertobat dan demikian pula haramnya menikahkan (puteri kita) kepada laki-laki pezina sampai ia bertobat, karena hubungan suami dengan istrinya dan istri dengan suaminya adalah hubungan yang paling kuat dan paling sepasang. Allah Ta’ala telah berfirman, “(Kepada malaikat diperintahkan), "Kumpulkanlah orang-orang yang zalim beserta teman sejawat mereka…dst,” (terj. Ash Shaffaat: 22) yakni teman penyerta mereka. Allah mengharamkan yang demikian karena di dalamnya terdapat keburukan yang besar, dan di sana menunjukkan sedikitnya rasa kecemburuan, menghubungkan anak-anak yang bukan berasal dari suami, dan karena pezina tidak akan menjaga istrinya karena sibuk dengan wanita lain, di mana sebagian ini sudah cukup menjadikannya haram. Dalam ayat ini terdapat dalil bahwa pezina bukanlah seorang mukmin (mutlak), sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Tidaklah berzina seorang pezina sedangkan dia adalam keadaan mukmin.” Pezina meskipun bukan musyrik, namun tidak diberikan gelar yang terpuji, yaitu iman yang mutlak.”

[13] Setelah Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan begitu besarnya keburukan perkara zina sehingga wajib didera, dan dirajam jika sudah menikah, demikian pula tidak boleh menemaninya serta bergaul dengannya yang seseorang dapat terimbas oleh keburukannya, maka Allah Subhaanahu wa Ta'aala menerangkan besarnya keburukan merusak kehormatan orang lain dengan menuduhnya berzina.

[14] Yang dimaksud wanita-wanita yang baik di sini adalah wanita-wanita yang suci, akil (berakal), balig dan muslimah. Tetapi jika wanita yang dituduh itu bukan muhshan, yakni kurang baik, maka cukup penuduhnya diberi ta’zir, demikian menurut Syaikh As Sa’diy.

[15] Yang melihat langsung perzinaan itu.

[16] Yakni dengan cambuk yang pertengahan, yang membuatnya merasakan sakit tetapi tidak membuatnya binasa.

[17] Karena mengerjakan dosa besar itu, di mana di dalamnya terdapat pelanggaran terhadap larangan Allah, merusak kehormatan saudaranya, menyebarkan isu buruk terhadapnya serta memutuskan persaudaraan yang telah Allah ikat serta berkeinginan agar perbuatan keji tersebar di tengah-tengah kaum mukmin. Ayat ini menunjukkan bahwa menuduh zina merupakan dosa yang besar.

[18] Menurut Syaikh As Sa’diy, tobat dalam hal ini adalah dengan ia mendustakan dirinya sendiri, mengakui bahwa ucapanya dusta, dan hal ini wajib baginya, yakni mendustakan dirinya meskipun ia merasa yakin terjadi perbuatan itu, karena ia tidak mendatangkan empat orang saksi. Jika penuduh itu telah bertobat dan memperbaiki amalnya, maka ia ganti perbuatan buruknya dengan perbuatan baik, sehingga kefasikannya pun hilang. Demikian pula persaksiannya akan kembali diterima menurut pendapat yang sahih, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Dia mengampuni dosa-dosa semuanya bagi orang yang bertobat dan kembali. Dideranya si penuduh ini, jika ia tidak mendatangkan empat orang saksi dan jika ia bukan suaminya. Apabila ia sebagai suaminya, maka berlaku hukum yang lain baginya, yaitu li’an sebagaimana diterangkan dalam ayat selanjutnya.

[19] Dengan inilah kefasikan mereka hilang dan persaksiannya diterima.

[20] Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Sa’ad, bahwa ‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Addiy tokoh Bani ‘Ajlan, ia berkata, “Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia perlu membunuhnya sehingga kamu membunuhnya atau bagaimana yang ia lakukan? Tanyakanlah tentang hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku.” Maka ‘Ashim mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah,” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (tampak) tidak suka terhadap pertanyaan itu, maka ‘Uwaimir menanyakan (hal tersebut) kepadanya (‘Ashim), ‘Ashim menjawab, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka pertanyaan itu dan mencelanya.” ‘Uwaimir berkata, “Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu.” ‘Uwaimir pun datang dan berkata, “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia harus membunuh sehingga kamu membunuhnya atau apa yang ia lakukan?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menurunkan Al Qur’an tentang dirimu dan istrimu.” Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka berdua melakukan li’an sesuai yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya, lalu ‘Uwaimir melakukannya. Kemudian ‘Uwaimir berkata, “Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku sama saja telah menzaliminya,” ia pun menalaknya, dan hal itu pun menjadi sunnah bagi orang-orang setelahnya yang melakukan li’an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah! Jika anak itu lahir dalam keadaan berkulit hitam dan matanya lebar dan hitam, besar bokongnya, dan berisi (gemuk) betisnya, maka aku mengira bahwa ‘Uwaimir berkata benar tentangnya. Tetapi jika anaknya agar kemerah-merahan seperti (warna) waharah (binatang sejenis tokek), maka menurutku ‘Uwaimir dusta. Ternyata anak itu lahir sesuai yang disifatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan kebenaran ‘Uwamir, oleh karenanya anak itu dinasabkan kepada ibunya.”

Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah pernah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahmaa’ di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?” Hilal berkata, “Wahai Rasulullah, apakah apabila seseorang di antara kami melihat ada orang lain yang berjalan dengan istrinya butuh mendatangkan bukti?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berkata, “Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?” Hilal berkata, “Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur. Alah tentu akan menurunkan ayat yang menghindarkan had dari punggungku.” Jibril kemudian turun dan menurunkan kepada Beliau ayat, “Walladziiyna yarmuuna azwaajahum…dst. sampai in kaana minash shaadiqin.” Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dan mengirimkan orang kepadanya (Hilal dan istrinya), maka Hilal datang, lalu bersaksi, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua ada yang berdusta, adakah yang mau bertobat?” Lalu istrinya bangkit dan bersaksi. Ketiika ia bersaksi pada yang kelimanya, maka orang-orang menghentikannya dan berkata kepadanya, bahwa ucapan itu akan menimpanya. Ibnu Abbas berkata, “Istrinya agak lambat dan hampir mundur sehingga kami mengira bahwa ia akan mundur, lalu ia berkata, “Aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari.” Maka ia melanjutkan (persaksian yang kelima). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Lihatlah wanita itu, jika anaknya lahir dalam keadaan matanya seperti bercelak, besar bokongnya dan berisi (gemuk) kedua betisnya, maka ia anak Syarik bin Sahma’, ternyata anak itu lahir seperti itu. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Kalau bukan karena apa yang berlaku di kitab Allah, tentu antara aku dengan wanita itu ada urusan.”

Disebutkan dalam ‘Aunul Ma’bud menukil dari Fathul Bari, “Para imam berselisih tentang hal ini. Di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan ‘Uwaimir, di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Hilal, dan di antara mereka ada yang menggabung antara kedua hadits itu, bahwa kejadian pertama menimpa pada Hilal dan ternyata bersamaan dengan kedatangan ‘Uwaimir, sehingga ayat tersebut turun berkenaan dengan keduanya dalam waktu yang sama. Imam Nawawi lebih cenderung kepadanya, dan sebelumnya Al Khathib telah mendahului, ia berkata, “Mungkin keduanya sama-sama datang secara bersamaan dalam waktu yang sama. Tidak ada penghalang dengan adanya beberapa kisah namun turunnya hanya satu. Bisa juga, bahwa ayat tersebut telah lebih dulu turun karena sebab Hilal. Ketika ‘Uwaimir datang, sedangkan dia belum mengetahui peristiwa yang menimpa Hilal, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hukumnya. Oleh karena itu, dalam kisah Hilal disebutkan, “Jibril pun turun.”, sedangkan dalam kisah ‘Uwaimir disebutkan, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu”, Maksud, “Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu” yakni berkenaan orang-orang yang sepertimu. Inilah yang dijawab oleh Ibnu Shabbagh dalam Asy Syaamil, dan Al Qurthubi lebih cenderung bahwa mungkinnya ayat tersebut turun dua kali. Al Haafizh berkata, “Kemungkinan-kemungkinan ini meskipun dipandang jauh lebih layak didahulukan daripada menyalahkan rawi-rawi yang hafizh.” (Demikianlah perkataan Al Haafizh secara singkat).

[21] Yang merdeka, bukan budak.

[22] Persaksian suami terhadap istrinya dapat menolak had qadzaf, karena biasanya suami tidaklah berani menuduh istrinya yang sesungguhnya juga mengotori dirinya, kecuali apabila ia benar, dan lagi ia memiliki hak di sana serta karena takut dinisbatkan anak kepadanya padahal bukan anaknya, dsb.

[23] Allah sebut syahadah (kesaksian) karena ia menduduki posisi para saksi.

[24] Yaitu dengan mengatakan, “Aku bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya aku sungguh benar dalam tuduhanku kepadanya.”

[25] Setelah bersaksi dengan nama Allah empat kali persaksian, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersaksi sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an. Dengan cara seperti ini, si penuduh terlepas dari had qadzaf (menuduh). Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ditegakkan had terhadap wanita itu karena li’an dari suaminya dan si wanita mundur dari persaksiannya atau cukup dipenjarakan? Dalam masalah ini ada dua pendapat ulama, namun yang ditunjukkan oleh dalil adalah bahwa kepada wanita itu ditegakkan had (jika mundur) berdasarkan ayat 8.

[26] Yaitu had zina yang awalnya tetap berdasarkan persaksian suaminya.

[27] Istri dihindarkan dari had karena persaksian suaminya dilawan dengan persaksiannya yang sama kuat.

[28] Apabila li’an telah sempurna, maka suami-istri itu dipisahkan untuk selamanya.

[29] Jawab dari syarat (seandainya) menurut Syaikh As Sa’diy adalah, “Tentu akan menimpa kepada salah seorang yang berdusta di antara dua orang yang melakukan li’an doa buruk terhadapnya, dan di antara rahmat dan karunia-Nya adalah berlakunya hukum yang khusus terkait dengan suami-istri ini karena sangat diperlukan sekali, demikian pula Dia menerangkan betapa buruknya perbuatan zina, dan menuduh orang lain berzina, dan Dia pun mensyariatkan tobat dari dosa besar ini, dan dosa besar lainnya.”

Related Posts: Tafsir An Nur Ayat 1-10

Label Clouds
Faidah Surat Al Qur'an Juz 1 Juz 10 Juz 11 Juz 12 Juz 13 Juz 14 Juz 15 Juz 16 Juz 17 Juz 18 Juz 19 Juz 2 Juz 20 Juz 21 Juz 22 Juz 23 Juz 24 Juz 25 Juz 26 Juz 27 Juz 28 Juz 29 Juz 3 Juz 30 Juz 4 Juz 5 Juz 6 Juz 7 Juz 8 Juz 9 Keutamaan Surat Al Qur'an Tafsir 'Abasa Tafsir Ad Dukhaan Tafsir Adh Dhuha Tafsir Adz Dzaariyat Tafsir Al 'Aadiyaat Tafsir Al 'Alaq Tafsir Al 'Ashr Tafsir Al A'laa Tafsir Al A'raaf Tafsir Al Ahqaf Tafsir Al Ahzab Tafsir Al An'aam Tafsir Al Anbiya Tafsir Al Anfaal Tafsir Al Ankabut Tafsir Al Balad Tafsir Al Baqarah Tafsir Al Bayyinah Tafsir Al Buruj Tafsir Al Fajr Tafsir Al Falaq Tafsir Al Fath Tafsir Al Fatihah Tafsir Al Fiil Tafsir Al Furqan Tafsir Al Ghaasyiah Tafsir Al Haaqqah Tafsir Al Hadid Tafsir Al Hajj Tafsir Al Hasyr Tafsir Al Hijr Tafsir Al Hujuraat Tafsir Al Humazah Tafsir Al Ikhlas Tafsir Al Infithaar Tafsir Al Infithar Tafsir Al Insan Tafsir Al Insyiqaq Tafsir Al Insyirah Tafsir Al Isra Tafsir Al Jaatsiyah Tafsir Al Jinn Tafsir Al Jumu'ah Tafsir Al Kaafiruun Tafsir Al Kahfi Tafsir Al Kautsar Tafsir Al Lahab Tafsir Al Lail Tafsir Al Ma'aarij Tafsir Al Maa'uun Tafsir Al Maidah Tafsir Al Mu'min Tafsir Al Mu'minun Tafsir Al Muddatstsir Tafsir Al Mujadilah Tafsir Al Mulk Tafsir Al Mumtahanah Tafsir Al Munafiqun Tafsir Al Mursalat Tafsir Al Muthaffifin Tafsir Al Muzzammil Tafsir Al Qaari'ah Tafsir Al Qadar Tafsir Al Qalam Tafsir Al Qamar Tafsir Al Qashash Tafsir Al Qiyamah Tafsir Al Waqiah Tafsir Al Zalzalah Tafsir Ali Imran Tafsir An Naas Tafsir An Naazi'aat Tafsir An Naba' Tafsir An Nahl Tafsir An Najm Tafsir An Naml Tafsir An Nashr Tafsir An Nisa Tafsir An Nur Tafsir Ar Ra'd Tafsir Ar Rahman Tafsir Ar Ruum Tafsir As Sajdah Tafsir Ash Shaaffaat Tafsir Ash Shaff Tafsir Asy Syams Tafsir Asy Syu'araa Tafsir Asy Syuura Tafsir At Taghaabun Tafsir At Tahrim Tafsir At Takaatsur Tafsir At Takwir Tafsir At Taubah Tafsir At Tiin Tafsir Ath Thalaq Tafsir Ath Thuur Tafsir Az Zukhruf Tafsir Az Zumar Tafsir Fathir Tafsir Fushshilat Tafsir Hud Tafsir Ibrahim Tafsir Juz Amma Tafsir Luqman Tafsir Maryam Tafsir Muhammad Tafsir Nuh Tafsir Qaaf Tafsir Quraisy Tafsir Saba' Tafsir Shaad Tafsir Thaha Tafsir Yasin Tafsir Yunus Tafsir Yusuf
Blog Archive