-->

Tafsir An Nisa Ayat 24-28

Tafsir Ayat Qur'an -

Juz 5

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (٢٤

Terjemah Surat An Nisa Ayat 24

24.[1] Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami[2], kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki[3] sebagai ketetapan Allah atas kamu[4]. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu[5] jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka[6], sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya, setelah ditetapkan[7]. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana[8].

Ayat 25: Menerangkan tentang menikahi budak, dan hukuman bagi budak jika melakukan perbuatan keji

 

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥

Terjemah Surat An Nisa Ayat 25

25. Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) tidak mempunyai biaya[9] untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka dihalalkan menikahi perempuan yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu[10]. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain[11], karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya[12] dan berilah mereka maskawin secara ma'ruf[13], karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya[14]. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka hukuman bagi mereka setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka yang tidak bersuami[15]. (Kebolehan menikahi budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina)[16]. Tetapi jika kamu bersabar[17], itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun[18] lagi Maha Penyayang.

Ayat 26-28: Hikmah Allah Subhaanahu wa Ta'aala mensyariatkan beberapa hukum-hukum yang disebutkan sebelumnya, dan bahwa di dalamnya terdapat kelembutan dan penghormatan terhadap manusia

يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٢٦) وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلا عَظِيمًا (٢٧) يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا               (٢٨)

Terjemah Surat An Nisa Ayat 26-28

26. Allah hendak menerangkan (syari'at-Nya) kepadamu[19], dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu[20] dan (hendak) menerima tobatmu[21]. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana[22].

27. Dan Allah hendak menerima tobatmu[23], sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya[24] menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya[25].

28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu[26], karena manusia diciptakan bersifat lemah.


[1] Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudriy, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada peperangan Hunain mengirim pasukan ke Awthas, di sana mereka bertemu musuh dan berperang sehingga mereka memperoleh kemenangan serta mendapatkan para tawanan. Nampaknya sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa berdosa menggauli wanita yang tertawan karena masih ada suami-suami mereka yang musyrik, maka Allah Azza wa Jalla menurunkan firman Allah Ta'ala, "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki", yakni mereka (tawanan perang yang perempuan) halal bagi kamu apabila telah selesai 'iddahnya." Iddahnya adalah dengan melahirkan jika hamil atau mengalami sekali haidh jika tidak hamil.

[2] Sampai mereka dicerai dan habis masa 'iddahnya.

[3] Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya, maka kamu boleh menjima'i mereka meskipun mereka bersuami, namun dengan syarat setelah istibra' (pengosongan rahim, baik dengan melahirkan jika sebelumnya hamil atau dengan sekali haidh jika tidak hamil). Jika budak yang bersuami tersebut dijual atau dihibahkan meskipun halal dijima'i oleh pembeli atau penerima hibah, namun pernikahannya tetap tidak batal karena pemilik yang kedua hanya menduduki posisi pemilik pertama, juga berdasarkan hadits Barirah yang diberikan pilihan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, wallahu a'lam.

[4] Maka ikutilah dan jadikanlah petunjuk, karena di dalamnya terdapat obat penyembuh dan nur (cahaya), dan di dalamnya terdapat perincian tentang yang halal dan yang haram.

[5] Maksudnya selain wanita-wanita yang disebutkan dalam surat An Nisaa' ayat 23 dan 24. Oleh karena itu, yang haram terbatas, sedangkan yang halal tidak terbatas, wal hamdulillah.

[6] Berdasarkan ayat ini, maka ketika istri telah dijima'i, maka mahar menjadi tetap (wajib diberikan).

[7] Misalnya menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan. Sebagian ahli tafsir menafsirkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan nikah mut'ah yang pada awal Islam dihalalkan, kemudian diharamkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Di dalam nikah mut'ah ditetapkan waktunya dan maharnya, ketika waktunya habis, lalu di antara keduanya ada yang merelakan mahar dengan menggugurkannya, maka hal itu tidak mengapa, wallahu a'lam.

[8] Allah Maha luas ilmu-Nya dan Maha sempurna hikmah (kebijaksanaan)-Nya. Di antara ilmu-Nya dan hikmah-Nya adalah menetapkan syari'at-syari'at bagi manusia dan menetapkan batasan-batasan yang memisahkan antara yang halal dengan yang haram.

[9] Menurut Syaikh As Sa'diy, biaya di sini adalah mahar untuk menikahi wanita-wanita mukminah merdeka.

[10] Oleh karena itu, merasa cukuplah dengan zhahir(lahiriah)nya dan serahkanlah masalah yang tersembunyi kepada-Nya. Terkadang keimanan seorang budak lebih tinggi daripada seorang merdeka.

[11] Maksudnya orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa serta sama-sama beriman. Ada pula yang mengartikan "kamu dan mereka (budak) sama-sama seagama, oleh karena itu jangan merasa sombong dari menikahinya".

[12] Baik tuannya hanya seorang atau lebih.

[13] Seperti tidak menundanya dan tidak mengurangi meskipun ia seorang budak.

[14] Di mana mereka berzina dengannya secara rahasia.

[15] Oleh karena itu, jika mereka berzina padahal sudah menikah, maka didera sebanyak 50 kali dan diasingkan selama setengah tahun, dan tidak hukum ada rajam terhadap mereka. Namun jika mereka belum menikah kemudian berzina, maka mereka diberi hukuman ta'zir yang membuatnya jera sesuai pendapat hakim.

Hukuman had bagi budak laki-laki dan perempuan tidak ada bedanya, karena tidak ada pembedanya.

[16] Berdasarkan ayat ini, seorang muslim yang merdeka tidak boleh menikahi budak kecuali dengan empat syarat:

1. Mereka beriman (mukminah)

2. Menjaga diri/'iffah zhahir maupun batin.

3. Tidak mampu membayar mahar wanita merdeka

4. Khawatir zina

Namun demikian, bersabar dengan tidak menikai mereka lebih utama.

[17] Yakni tidak menikahi budak agar anak tidak menjadi budak, rendah dan cacat kehormatan.

[18] Terhadap hal yang telah berlalu. Syaikh As Sa'diy berkata, "Mungkin maksud disebutkan ampunan setelah menyebutkan had terdapat isyarat bahwa had itu dapat menghapuskan dosa, di mana dengan had tersebut Allah menghapuskan dosa hamba-hamba-Nya sebagaimana disebutkan dalam hadits".

[19] Atau semua yang kamu butuhkan penjelasannya seperti perkara yang hak (benar) dan yang batil, halal dan haram.

[20] Yaitu jalan orang-orang yang diberi nikmat oleh Allah, seperti jalannya para nabi dan orang-orang saleh.

[21] Dia berbuat lembut kepada kamu dalam semua keadaan kamu dan dalam syari'at yang ditetapkan bagimu agar kamu dapat berhenti di atas batas yang Allah tetapkan, mencukupi diri dengan yang dihalalkan-Nya sehingga dosamu menjadi sedikit dengan sebab kemudahan yang diberikan Allah kepadamu, ini pun termasuk tobat-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Termasuk tobat-Nya pula kepada mereka adalah ketika mereka berbuat maksiat dibuka-Nya untuk mereka pintu-pintu rahmat, memberikan kepada mereka rasa untuk kembali kepada-Nya, tunduk berendah diri di hadapan-Nya, kemudian Dia menerima tobat mereka, maka segala puji bagi Allah terhadap semua itu.

[22] Dalam menetapkan syari'at bagi kamu.

[23] Diulangi lagi untuk menjadikannya dasar utama melakukan semua itu. Tobat ini pun menyatukan perpecahan kamu dan mendekatkan yang sebelumnya jauh.

[24] Seperti orang-orang kafir dan para pelaku maksiat.

[25] Dari kebenaran atau dari jalan yang lurus kepada jalan orang-orang yang dimurkai dan jalan orang-orang yang sesat dengan mengerjakan yang diharamkan sehingga kamu seperti mereka. Mereka ingin menjadikan kamu berpindah dari ketaatan kepada Allah kepada ketaatan kepada setan, dari kebahagiaan kepada kesengsaraan, sedangkan Allah mengajak kamu kepada hal yang bermaslahat bagi kamu, kepada hal yang membawa keberuntungan dan kebahagiaan bagi kamu.

[26] Yaitu dalam syari'at. Dia memudahkan perintah dan larangan, dan ketika terjadi kesulitan dibolehkan untuk dilakukan seperti halalnya memakan bangkai bagi orang yang kelaparan dan halalnya menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya. Hal itu, tidak lain karena sayang dan Ihsan-Nya kepada kamu, pengetahuan-Nya tentang lemahnya dirimu; lemah fisik, lemah 'azam, lemah iman dan lemahnya kesabaran. Oleh karenanya, Dia meringankan sesuatu yang tidak sanggup dipikul oleh kamu.

Related Posts: Tafsir An Nisa Ayat 24-28

Label Clouds
Faidah Surat Al Qur'an Juz 1 Juz 10 Juz 11 Juz 12 Juz 13 Juz 14 Juz 15 Juz 16 Juz 17 Juz 18 Juz 19 Juz 2 Juz 20 Juz 21 Juz 22 Juz 23 Juz 24 Juz 25 Juz 26 Juz 27 Juz 28 Juz 29 Juz 3 Juz 30 Juz 4 Juz 5 Juz 6 Juz 7 Juz 8 Juz 9 Keutamaan Surat Al Qur'an Tafsir 'Abasa Tafsir Ad Dukhaan Tafsir Adh Dhuha Tafsir Adz Dzaariyat Tafsir Al 'Aadiyaat Tafsir Al 'Alaq Tafsir Al 'Ashr Tafsir Al A'laa Tafsir Al A'raaf Tafsir Al Ahqaf Tafsir Al Ahzab Tafsir Al An'aam Tafsir Al Anbiya Tafsir Al Anfaal Tafsir Al Ankabut Tafsir Al Balad Tafsir Al Baqarah Tafsir Al Bayyinah Tafsir Al Buruj Tafsir Al Fajr Tafsir Al Falaq Tafsir Al Fath Tafsir Al Fatihah Tafsir Al Fiil Tafsir Al Furqan Tafsir Al Ghaasyiah Tafsir Al Haaqqah Tafsir Al Hadid Tafsir Al Hajj Tafsir Al Hasyr Tafsir Al Hijr Tafsir Al Hujuraat Tafsir Al Humazah Tafsir Al Ikhlas Tafsir Al Infithaar Tafsir Al Infithar Tafsir Al Insan Tafsir Al Insyiqaq Tafsir Al Insyirah Tafsir Al Isra Tafsir Al Jaatsiyah Tafsir Al Jinn Tafsir Al Jumu'ah Tafsir Al Kaafiruun Tafsir Al Kahfi Tafsir Al Kautsar Tafsir Al Lahab Tafsir Al Lail Tafsir Al Ma'aarij Tafsir Al Maa'uun Tafsir Al Maidah Tafsir Al Mu'min Tafsir Al Mu'minun Tafsir Al Muddatstsir Tafsir Al Mujadilah Tafsir Al Mulk Tafsir Al Mumtahanah Tafsir Al Munafiqun Tafsir Al Mursalat Tafsir Al Muthaffifin Tafsir Al Muzzammil Tafsir Al Qaari'ah Tafsir Al Qadar Tafsir Al Qalam Tafsir Al Qamar Tafsir Al Qashash Tafsir Al Qiyamah Tafsir Al Waqiah Tafsir Al Zalzalah Tafsir Ali Imran Tafsir An Naas Tafsir An Naazi'aat Tafsir An Naba' Tafsir An Nahl Tafsir An Najm Tafsir An Naml Tafsir An Nashr Tafsir An Nisa Tafsir An Nur Tafsir Ar Ra'd Tafsir Ar Rahman Tafsir Ar Ruum Tafsir As Sajdah Tafsir Ash Shaaffaat Tafsir Ash Shaff Tafsir Asy Syams Tafsir Asy Syu'araa Tafsir Asy Syuura Tafsir At Taghaabun Tafsir At Tahrim Tafsir At Takaatsur Tafsir At Takwir Tafsir At Taubah Tafsir At Tiin Tafsir Ath Thalaq Tafsir Ath Thuur Tafsir Az Zukhruf Tafsir Az Zumar Tafsir Fathir Tafsir Fushshilat Tafsir Hud Tafsir Ibrahim Tafsir Juz Amma Tafsir Luqman Tafsir Maryam Tafsir Muhammad Tafsir Nuh Tafsir Qaaf Tafsir Quraisy Tafsir Saba' Tafsir Shaad Tafsir Thaha Tafsir Yasin Tafsir Yunus Tafsir Yusuf
Blog Archive